Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Eks Pramugari Asal New Zealand

Buletin Dewata, Badung.
Setelah dilakukan pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama kurang lebih satu bulan, Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru, J-AVS (54), akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (23/7).
Kepala Rudenim Denpasar Saroha Manullang menyampaikan atas pelanggaran aturan Keimigrasian yaitu tinggal melebihi batas waktu Izin Tinggal (overstay) di Indonesia, maka Rudenim Denpasar telah mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap J-AVS.
“J-AVS telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari,” tegas Saroha.

Berdasakan hasil penyelidikan, diketahui bahwa J-AVS masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2017 lalu, menggunakan Bebas Visa Kunjungan untuk menengok pacarnya yang merupakan warga Negara Prancis.
Dengan alasan tidak bisa meninggalkan kekasihnya yang sakit dan lataran tidak memiliki cukup biaya, J-AVS mengaku tidak dapat memperbarui izin tinggalnya.
Melebihi izin tinggal keimigrasian (overstay) selama 1,5 tahun J-AVS yang seorang eks Pramugari ini pun di tahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 26 Juni 2019.
Dikawal Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, J-AVS dibawa ke Rudenim Denpasar pada 28 Juni 2019. J-AVS diterima petugas Rudenim denpasar sesuai dengan SOP yang berlaku.(rls)